SYARAT PENERBANGAN UNTUK ANAK 12 TAHUN
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur Senin (25/10/2021). Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dengan syarat harus didampingi orang tua atau keluarga dan memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Foto Terkait