KASUS TINDAK PIDANA ITE DI JATIM
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait