PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN DI SUMUT

  • 25 Oktober 2021 18:50 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021). Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
25/10/2021 18:50 WIB
Fotografer
Fransisco Carolio
Editor
Puspa Perwitasari