PERLUASAN PENERAPAN SISTEM GANJI-GENAP

  • 25 Oktober 2021 19:00 WIB
Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3556x2667
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
25/10/2021 19:00 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Puspa Perwitasari