PEMPROV KEPRI PERPANJANG PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN
Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/10/2021). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang masa program pemutihan atau relaksasi denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021 mendatang sebagai salah satu upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Foto Terkait