PENGUNAAN NIK UNTUK PEMESANAN TIKET KA JARAK JAUH
Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh mencetak tiket mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait