PENGUNAAN NIK UNTUK PEMESANAN TIKET KA JARAK JAUH

  • 26 Oktober 2021 14:10 WIB
Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh mencetak tiket mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
658.95 KB
Disiarkan
26/10/2021 14:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf