TKI ILEGAL
TANJUNGPINANG, 3/6 - TKI ILEGAL. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Penjara Kajang Johor menunggu di data petugas setiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (03/6). Sebanyak 102 orang yang terdiri 54 Perempuan dan 48 laki-laki ini merupakan TKI yang ditangkap oleh aparat Malaysia akibat izin kerja yang telah habis dan tidak memiliki izin kerja serta memasuki Malaysia secara ilegal. Pada minggu ini ada 350 TKI yang telah dideportasi di Wisma Transito Tanjungpinang dan akan dipulangkan ke daerah masing-masing menunggu Kapal Pelni ke Jakarta. FOTO ANTARA/Feri/Koz/pd/11.
Foto Terkait