TKI ILEGAL

  • 3 Juni 2011 16:20 WIB
TANJUNGPINANG, 3/6 - TKI ILEGAL. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Penjara Kajang Johor menunggu di data petugas setiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (03/6). Sebanyak 102 orang yang terdiri 54 Perempuan dan 48 laki-laki ini merupakan TKI yang ditangkap oleh aparat Malaysia akibat izin kerja yang telah habis dan tidak memiliki izin kerja serta memasuki Malaysia secara ilegal. Pada minggu ini ada 350 TKI yang telah dideportasi di Wisma Transito Tanjungpinang dan akan dipulangkan ke daerah masing-masing menunggu Kapal Pelni ke Jakarta. FOTO ANTARA/Feri/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1953x3000
Ukuran Berkas
756 KB
Disiarkan
03/06/2011 16:20 WIB
Fotografer
Feri
Editor