RENCANA PEMBERLAKUAN TILANG KENDARAAN TAK LULUS UJI EMISI
Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (28/10/2021). Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait