HEATHER MACK BEBAS MURNI

  • 29 Oktober 2021 14:20 WIB
Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack (tengah) digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Heather Mack yang divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibunya pada tahun 2014 tersebut memperoleh bebas murni setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan dan dipotong remisi. ANTARA FOTO/Panji Anggoro/nym./hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
29/10/2021 14:20 WIB
Fotografer
Panji Anggoro
Editor
Hermanus Prihatna