DIBERHENTIKAN SEMENTARA
JAKARTA, 6/6 - DIBERHENTIKAN SEMENTARA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa memberikan keterangan pers seputar Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/11.
Foto Terkait