DIBERHENTIKAN SEMENTARA

  • 6 Juni 2011 11:15 WIB
JAKARTA, 6/6 - DIBERHENTIKAN SEMENTARA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa memberikan keterangan pers seputar Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
06/06/2011 11:15 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor