SANKSI TIDAK MEMBAYAR RETRIBUSI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADANG

  • 29 Oktober 2021 22:20 WIB
Pekerja membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/10/2021). Pemerintah Kota Padang memberikan sanksi kepada ahli waris yang menunggak pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman selama tiga tahun dengan cara menghimpit makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Air Dingin, dan Bungus Teluk Kabung. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
29/10/2021 22:20 WIB
Fotografer
Muhammad Arif Pribadi
Editor
Puspa Perwitasari