SANKSI TIDAK MEMBAYAR RETRIBUSI TEMPAT PEMAKAMAN UMUM PADANG
Pekerja membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/10/2021). Pemerintah Kota Padang memberikan sanksi kepada ahli waris yang menunggak pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman selama tiga tahun dengan cara menghimpit makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Air Dingin, dan Bungus Teluk Kabung. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/rwa.
Foto Terkait