UMKM BEBAS PPH

  • 2 November 2021 14:50 WIB
Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
02/11/2021 14:50 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Fanny Octavianus