UMKM BEBAS PPH
Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Foto Terkait