VONIS ARY MULADI
JAKARTA, 7/6 - DIVONIS 5 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi (kanan) saat menjalani persidangan Putusan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (7/6) Majelis hakim menjatuhkan hukuman Lima tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider 6 Bulan kurungan kepada Ary Muladi karena melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan Korupsi . FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/11.
Foto Terkait