SIDANG PERTAMA KASUS CIKEUSIK

  • 8 Juni 2011 11:55
SERANG 8/6 - SIDANG PERTAMA KASUS CIKEUSIK. Ketua Keamanan Jemaah Ahmadiyah Deden Sujana (tengah) dikawal petugas ketika akan menghadiri sidang pertama kasus bentrok warga Cikeusik dan Jemaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (8/6). Deden yang didakwa turut menyiapkan senjata dan memulai penyerangan dalam tragedi yang menewaskan tiga orang itu dijerat pasal 160 dan 212 KUHP tentang penghasutan dan melawan aparat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2357x1705
Ukuran Berkas
329.96 KB
Disiarkan
08/06/2011 11:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor