KEWAJIBAN TES PCR PENUMPANG TRANSPORTASI UDARA
Calon pengguna jasa transportasi udara mendaftar untuk melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021). Mengacu pada aturan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut No.440 Tahun 2021, seluruh pelaku perjalanan udara yang akan masuk ke Sulut wajib membawa surat hasil tes PCR dan melakukan tes usap Antigen saat tiba di Bandara Sam Ratulangi, sementara untuk keluar dari Sulut menyesuaikan pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22 dan SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.
Foto Terkait