SINDIKAT ABORSI

  • 8 Juni 2011 20:50 WIB
SURABAYA, 8/6 - SINDIKAT ABORSI. Terdakwa praktik aborsi, dr H Edward Armando (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/6). Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa praktik aborsi didakwa dengan Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan dan Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang pelanggaran aborsi tersebut di vonis tiga tahun penjara. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/pd/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
759.34 KB
Disiarkan
08/06/2011 20:50 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor