MOU PENGELOLAAN RUTAN

  • 9 Juni 2011 12:20 WIB
JAKARTA, 9/6 - MOU PENGELOLAAN RUTAN. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan arahan usai menandatangani nota kesepahaman (MOU) mengenai pengelolaan rumah tahanan (rutan), Jakarta, Kamis (9/6). Isi nota kesepahaman tersebut yaitu tahanan yang ditempatkan di rutan di bawah Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung wajib dikirim ke rutan induk setelah proses penuntutan selesai, serta waktu penahanan saat penyidikan di Kepolisian. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/mes/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2182
Ukuran Berkas
867.57 KB
Disiarkan
09/06/2011 12:20 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor