VONIS KASUS TEMANGGUNG
SEMARANG, 9/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan Temanggung berjalan menuju mobil tahanan, usai sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (9/6). Sebanyak 17 dari 25 terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari lalu yang disidang secara terpisah itu divonis dengan hukuman antara empat hingga lima bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/mes/11.
Foto Terkait