VONIS KASUS TEMANGGUNG

  • 9 Juni 2011 16:15 WIB
SEMARANG, 9/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan Temanggung berjalan menuju mobil tahanan, usai sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (9/6). Sebanyak 17 dari 25 terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari lalu yang disidang secara terpisah itu divonis dengan hukuman antara empat hingga lima bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1553
Ukuran Berkas
371.28 KB
Disiarkan
09/06/2011 16:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor