VONIS KASUS TEMANGGUNG
SEMARANG, 9/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Enam dari 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya setelah hakim memvonis mereka dengan hukuman lima bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (9/6). Sebanyak 17 dari 25 terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari lalu yang disidang secara terpisah itu divonis dengan hukuman antara empat hingga lima bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/mes/11.
Foto Terkait