VONIS KASUS TEMANGGUNG

  • 9 Juni 2011 16:15
SEMARANG, 9/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Enam dari 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung berjalan meninggalkan ruang sidang setelah hakim memvonis mereka dengan hukuman lima bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (9/6). Sebanyak 17 dari 25 terdakwa kasus kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi pada 8 Februari lalu yang disidang secara terpisah itu divonis dengan hukuman antara empat hingga lima bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1510
Ukuran Berkas
348.88 KB
Disiarkan
09/06/2011 16:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor