PEMERINTAH BEBASKAN PPH UNTUK UMKM

  • 6 November 2021 17:25 WIB
Pelayan warung menyiapkan lauk pauk di sebuah warung Tegal (warteg) di Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun seperti warteg, menyusul disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
06/11/2021 17:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu