UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR DI BANTEN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mencatat data emisi gas buang kendaraan roda empat saat uji emisi di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No.22 tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait