SIDANG PLEDOI DANIEL TANDJUNG.
JAKARTA, 13/6 - SIDANG PLEDOI DANIEL TANDJUNG. Terdakwa penerima cek pelawat Daniel Tandjung seusai membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan, pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6). Dengan terisak, dalam pledoinya Daniel mengaku hanya memegang 10 cek pelawat senilai total Rp 500 juta selama 2 jam dan meminta agar majelis hakim agar membebaskan dirinya. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Daniel Tandjung 1,5 tahun penjara dalam kasus ini. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/ama/11.
Foto Terkait