VONIS KASUS TEMANGGUNG

  • 14 Juni 2011 15:10
SEMARANG, 14/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Syihabudin, mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang (PN), Jateng, Selasa (14/6). Hakim memvonis Syihabudin dengan hukuman satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penghasutan kepada sejumlah orang untuk melakukan perusakan saat terjadi kerusuhan bernuansa SARA pada 8 Februari 2011. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1497
Ukuran Berkas
244.28 KB
Disiarkan
14/06/2011 15:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor