VONIS KASUS TEMANGGUNG
SEMARANG, 14/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Tujuh terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Sukeni, Nur Hamid, Suranto, Ngahatun, Muhasim, Parten, dan Nuraeni, duduk mendengarkan pembacaan vonis, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (14/6). Hakim memvonis mereka dengan hukuman lima bulan penjara karena dinilai terbukti ikut merusak dan mengeroyok dalam kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi 8 Februari 2011. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/11.
Foto Terkait