VONIS KASUS TEMANGGUNG

  • 14 Juni 2011 15:10 WIB
SEMARANG, 14/6 - VONIS KASUS TEMANGGUNG. Terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Syihabudin, berada di dalam ruang tahanan dan melakukan doa bersama dengan para pendukungnya, sebelum berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang (PN), Jateng, Selasa (14/6). Hakim memvonis Syihabudin dengan hukuman satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penghasutan kepada sejumlah orang untuk melakukan perusakan saat terjadi kerusuhan bernuansa SARA pada 8 Februari 2011. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1800x2500
Ukuran Berkas
366.66 KB
Disiarkan
14/06/2011 15:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor