TUNTUTAN ANAND DITUNDA
JAKARTA, 15/6 - TUNTUTAN ANAND DITUNDA. Terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna (kiri) didampingi penasehat hukumnya sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/6). Sidang tuntutan Anan ditunda karena ketua majelis hakim Albertina Ho meminta jaksa kembali menghadirkan 12 saksi utama, dimulai dari saksi korban pelaporTara Pradipta. FOTO ANATARA/Reno Esnir/ss/ama/11.
Foto Terkait