PENYELUNDUPAN MUNUMAN KERAS

  • 16 Juni 2011 13:55 WIB
JAKARTA, 16/6 - PENYELUNDUPAN MUNUMAN KERAS. Seorang petugas memeriksa pakaian bekas selundupan saat gelar barang bukti di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/6). Kanwil Bea dan Cukai Jakarta berhasil mengungkap dan mencegah 840 botol minuman keras (miras) mengandung etil alkohol eks impor tanpa dilekati pita cukai, 120.000 potong pakaian bekas dari Malaysia dan merugikan negara sekitar 350 juta rupiah.FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
16/06/2011 13:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor