AGUS CONDRO DKK DIVONIS
JAKARTA,16/6 - AGUS CONDRO DKK DIVONIS. Mantan anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbanturuan dan Willem Max Tutuarima mendengarkan vonis hakim dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6). Agus Condro divonis 15 bulan penjara, Max Tutuarima 18 bulan sementara Max Moein dan Rusman Lumbanturuan divonis 20 bulan penjara dan semuanya mendapat tambahan hukuman berupa denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/11.
Foto Terkait