AGUS CONDRO DKK DIVONIS
JAKARTA,16/6 - AGUS CONDRO DKK DIVONIS. Mantan anggota DPR 1999-2004, (dari kanan) Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbanturuan dan Willem Max Tutuarima mendengarkan vonis hakim dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6). Agus Condro divonis 15 bulan penjara, Max Tutuarima 18 bulan sementara Max Moein dan Rusman Lumbanturuan divonis 20 bulan penjara dan semuanya mendapat tambahan hukuman berupa denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/11.
Foto Terkait