DIVONIS 15 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 16/6 - DIVONIS 15 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (tengah) dikawal sejumlah aparat keamanan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/mes/11.
Foto Terkait