SIDANG PUTUSAN BAASYIR

  • 16 Juni 2011 16:55 WIB
JAKARTA, 16/6 - VONIS 15 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikawal petugas meninggalkan ruangan sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Baasyir terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan divonis 15 tahun tahun penjara.FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1670
Ukuran Berkas
696.36 KB
Disiarkan
16/06/2011 16:55 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor