SIDANG PUTUSAN BAASYIR
JAKARTA, 16/6 - VONIS 15 TAHUN. Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikawal petugas meninggalkan ruangan sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Baasyir terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan divonis 15 tahun tahun penjara.FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/Koz/mes/11.
Foto Terkait