PUTUSAN UU PESISIR

  • 16 Juni 2011 18:50 WIB
JAKARTA, 16/6 - PUTUSAN UU PESISIR. Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) dan anggota Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki membacakan amar putusan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/6). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, 17, 19, 20, 21, 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta 75 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
16/06/2011 18:50 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor