SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT

  • 17 November 2021 18:05
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan memasuki ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
17/11/2021 18:05 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Puspa Perwitasari