UMP 2022 NAIK
Pekerja menyeberang di pelican cross Tosari saat jam pulang kerja di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait