PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SABU

  • 18 November 2021 14:20 WIB
Seorang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam alat pembakar saat pemusnahan barang bukti narkotika di halaman BNNP Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (18/11/2021). BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.947,71 gram dari dua orang tersangka jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
18/11/2021 14:20 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Widodo S Jusuf