PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SABU
Petugas menggiring dua tersangka kepemilikan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang akan dimusnahkan di halaman kantor BNNP Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (18/11/2021). BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.947,71 gram dari dua orang tersangka jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Foto Terkait