PEMUSNAHAN PRODUK MELAMIN PERANGKAT MAKAN DAN MINUM TAK BER-SNI

  • 23 November 2021 13:30 WIB
Sejumlah petugas menata produk melamin perangkat makan dan minum yang tidak memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) saat akan dimusnahkan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Sebanyak 158.488 buah produk melamin perangkat makan dan minum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengawasan dinas terkait di 845 lokasi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
23/11/2021 13:30 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Rahmadi Rekotomo