HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPR.

  • 21 Juni 2011 17:00 WIB
JAKARTA, 21/6 - HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPR. Anggota DPR Eva Kusuma Sundari (kiri) menyimak pernyataan aktivis Petisi 28 Hary Rusli Moty saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6). Petisi 28 mendesak DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dinilai telah gagal dalam menjalankan amanat rakyat serta membenahi berbagai permasalahan bangsa. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3133x2109
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
21/06/2011 17:00 WIB
Fotografer
Andika Wahyu/antarafoto
Editor