HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPR.
JAKARTA, 21/6 - HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPR. Anggota DPR Eva Kusuma Sundari (kiri) menyimak pernyataan aktivis Petisi 28 Hary Rusli Moty saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6). Petisi 28 mendesak DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dinilai telah gagal dalam menjalankan amanat rakyat serta membenahi berbagai permasalahan bangsa. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/11.
Foto Terkait