PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KULIT HARIMAU SUMATERA

  • 24 November 2021 13:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid (kedua kanan), Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi (kedua kiri), Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim (kanan) menunjukkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
24/11/2021 13:20 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Widodo S Jusuf