PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KULIT HARIMAU SUMATERA
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid (kedua kanan), Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi (kedua kiri), Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim (kanan) menunjukkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Foto Terkait