PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KULIT HARIMAU SUMATERA
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyiram barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan cairan bahan bakar untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Foto Terkait