PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KULIT HARIMAU SUMATERA

  • 24 November 2021 13:20 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyiram barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan cairan bahan bakar untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
24/11/2021 13:20 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Widodo S Jusuf