DIVONIS 1 TAHUN 5 BULAN.
JAKARTA, 22/6 - DIVONIS 1 TAHUN 5 BULAN. Terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur BI, Ni Luh Mariani (kanan) bersama tiga rekannya menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/6). Empat mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11.
Foto Terkait