DIVONIS 1 TAHUN 5 BULAN.

  • 22 Juni 2011 13:45 WIB
JAKARTA, 22/6 - DIVONIS 1 TAHUN 5 BULAN. Terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur BI, Ni Luh Mariani (kiri) berdialog dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan Vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/6). Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu beserta tiga rekannya divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2058x1401
Ukuran Berkas
179.13 KB
Disiarkan
22/06/2011 13:45 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor