MK TOLAK GUGATAN UU CIPTA KERJA

  • 25 November 2021 17:05 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5360x3573
Ukuran Berkas
3.21 MB
Disiarkan
25/11/2021 17:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf