LARANGAN PENJUALAN MINYAK GORENG CURAH
Pedagang mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu agen di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasalnya harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Foto Terkait