SAKSI KUNCI

  • 23 Juni 2011 12:35 WIB
SERANG, 23/6 - SAKSI KUNCI. Ustad Aa Barna yang menjadi terdakwa kasus bentrok di Cikeusik menyimak pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/6). Hakim mengkonfrontir keterangan saksi kunci Kiai Mujahid yang menyebut Barna diserang lebih dulu oleh warga jemaah Ahmadiyah dan dibenarkan terdakwa. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1639x2295
Ukuran Berkas
617.62 KB
Disiarkan
23/06/2011 12:35 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor