KETERANGAN SAKSI AHLI
MEDAN, 23/6 - KETERANGAN SAKSI AHLI. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Medan Suriadi (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi ahli, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Irmawati, ketika sidang lanjutan kasus tersebut, di PN Medan, Sumut, Kamis (23/6). Irmawati menyebutkan, bahwa perampokan Bank CIMB Niaga Medan tergolong aksi teror, karena dilihat dampak dari aksi perampokan tersebut menimbulkan rasa ketakutan berkepanjangan yang dialami seseorang. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ss/ama/11
Foto Terkait