KARTU KERJA
TANGERANG, 23/6 - KARTU KERJA. Seorang calon tenaga kerja menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/6). Para tenaga kerja Indonesia wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) secara gratis apabila hendak bekerja ke sejumlah negara penempatan, sesuai dengan amanat UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. FOTO ANTARA/Lucky.R/ss/ama/11
Foto Terkait