FORENSIK TERBATAS KULIT HARIMAU SUMATERA
Dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Taing Lubis (tengah) bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala melakukan forensik terbatas terhadap barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). Forensik terbatas tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis kelamin, usia dan melihat perubahan pada kulit serta perkiraan penyebab kematian harimau yang berusia sekitar satu tahun itu. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait