FORENSIK TERBATAS KULIT HARIMAU SUMATERA

  • 1 Desember 2021 13:05 WIB
Dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Taing Lubis (tengah) bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala melakukan forensik terbatas terhadap barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). Forensik terbatas tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis kelamin, usia dan melihat perubahan pada kulit serta perkiraan penyebab kematian harimau yang berusia sekitar satu tahun itu. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
01/12/2021 13:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus